Berita Nasional
Resmi, UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Sebesar Rp 4.456.953
UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Setiap akhir tahun biasanya sejumlah kebijakan baru dikeluarkan.
Salah satunya ialah tentang upah minimun para pekerja.
Hal inipun terjadi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).
Pernyataan pers ini disampaikan Anies Baswedan setelah sejumlah kelompok buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP DKI tahun 2022.
Menurut Anies, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Tentunya tak lupa dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adapun Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Sebagai informasi, Pemprov DKI mengklaim telah melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Program kolaborasi ini berisikan sejumlah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021, Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Baca juga: Pemerintah : Upah Buruh Indonesia Terlalu Tinggi Tak Sebanding dengan Produktivitas
Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.