Berita Musi Rawas
Pria Istri 2 di Musi Rawas Ajak Keluarga Bobol Warung, Curi Uang, Ponsel hingga Mie Instan
Pria istri dua bernama Okta Feri (39) warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas mengajak keluarganya membobol warung m
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pria istri dua bernama Okta Feri (39) warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas mengajak keluarganya membobol warung manisan.
Saat beraksi, Okta Feri bersama dua istrinya yakni Lismayanti (39) isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) istri serta anak kandung dari stri pertama bernama Diki Agustian Saputra.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol warung tersebut dilakukan satu keluarga ini pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10 00. Mereka mencuri di warung milik korban bernama Suwaty (39) yang terletak di Dusun V Desa Srimulyo Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok. Kemudiab tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.
Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi. Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Setelah pelaku dan keberadaannya diketahui, maka pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Setelah diselidiki, tersangka pelakunya adalah Okta Feri bersama isteri pertama dan isteri kedua serta anaknya dari isterinya yang pertama. Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (21/11/2021).
Selain berhasil mengamankan para tersangka, dalam penangkapan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, juga ditemukan dan disita barang bukti dari para tersangka berupa dua ponsel merek vivo dan dua buah tabung gas milik korban. Termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian juga diamankan. (ahmad farozi)
Baca juga: UMK Muratara 2022 Baru Akan Dibahas, Buruh Berharap Lebih Besar dari UMP Sumsel 2022
Baca berita lainnya langsung dari google news.