Berita Viral

Pria Asal Surabaya Nekat Rudapaksa Istri Teman Setelah Kembalikan Motor, Ngaku Pengaruh Miras

MDK mengaku aksi tersebut dilakukan karena memiliki kesempatan. Ketika itu ia mengetahui suami korban sedang pergi ke luar kota.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Percobaan Rudapaksa. 

Ia berdalih menumpang ke kamar mandi.

"Jadi pelaku ini tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan alasan ke kamar mandi," kata Ipda Tri Wulandari.

Tak berselang lama, pelaku justru langsung menyergap istri temannya itu.

Ia kemudian membawa korban ke kamar.

Saat di kamar korban sempat melakukan perlawanan.

Dengan perlawanan tersebut korban berhasil melarikan diri dari jeratan pelaku.

Korban kemudian lari ke rumah tetangganya dan meminta tolong.

Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

"Jadi memang pelaku sampai menindih tubuh korban. Itu sudah termasuk dalam perbuatan asusila dan pencabulan," tutur Wulan.

Korban kemudian didampingi suaminya melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan erbuatan cabul.

Ia kini diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.

Saat ini, MDK sudah mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnewsbogor.com


Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved