Berita Viral

Pria Asal Surabaya Nekat Rudapaksa Istri Teman Setelah Kembalikan Motor, Ngaku Pengaruh Miras

MDK mengaku aksi tersebut dilakukan karena memiliki kesempatan. Ketika itu ia mengetahui suami korban sedang pergi ke luar kota.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Percobaan Rudapaksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang pria berinisial MDK (29) asal Surabaya nekat mencoba rudapaksa istri teman kerjanya
yakni EG (25)

Beruntung EG melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

MDK mengaku aksi tersebut dilakukan karena memiliki kesempatan.

Ketika itu ia mengetahui suami korban sedang pergi ke luar kota.

Suami korban ke luar kota untuk urusan pekerjaan.

Ia dan suami korban sempat bertukar motor.

Temannya meminjam motor MDK untuk pergi ke luar kota.

Saat motor itu ditukar, MDK pun melancarkan aksinya.

Pelaku berpura-pura mengantar kunci dan STNK motor suami korban.

Sebelum datang ke rumah, pelaku sempat menghubungi suami korban lewat video call.

Itu dilakukan untuk memastikan bahwa rekannya sesama sales mobil tersebut benar tak ada di rumah.

"Saat saya pastikan suaminya ke luar kota, saya pura-pura antar kontak dan STNK ke istri pelaku, saat itu pukul 01.00 WIB dini hari," kata MDK seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain kesempatan, pelaku beralasan melakukan tindakan jahat itu karena dipengaruhi minuman keras.

"Saya melakukan itu karena habis minuman keras dan karena efek mabuk," ujar MDK.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan MDK mendatangi rumah korban di kawasan Keputih, Surabaya pada Sabtu (30/10/2021).

Setibanya di rumah korban, MDK tiba-tiba nyelonong masuk.

Ia berdalih menumpang ke kamar mandi.

"Jadi pelaku ini tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan alasan ke kamar mandi," kata Ipda Tri Wulandari.

Tak berselang lama, pelaku justru langsung menyergap istri temannya itu.

Ia kemudian membawa korban ke kamar.

Saat di kamar korban sempat melakukan perlawanan.

Dengan perlawanan tersebut korban berhasil melarikan diri dari jeratan pelaku.

Korban kemudian lari ke rumah tetangganya dan meminta tolong.

Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

"Jadi memang pelaku sampai menindih tubuh korban. Itu sudah termasuk dalam perbuatan asusila dan pencabulan," tutur Wulan.

Korban kemudian didampingi suaminya melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan erbuatan cabul.

Ia kini diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.

Saat ini, MDK sudah mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya.

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnewsbogor.com


Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved