Berita Palembang
UMP Sumsel Tahun 2022 Rp 3,14 Juta, Tidak Naik Sama Seperti UMP Sumsel Tahun 2021
Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021 yaitu Rp 3.144.446 artinya tidak ada kenaikan UMP di 2022.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
Upah Minimum Regional (UMR)
Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi.
Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat.
Namun dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK.
Pergantian UMR menjadi UMK dan UMP
Penetapan UMR ini dilaksanakan setiap tahunnya melalui proses yang panjang.
Awalnya Dewan pengusaha Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha yang mengadakan rapat.
Kemudian mereka membentuk tIm survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah mengandalkan survei di beberapa kota di dalam provinsi yang dianggap mewakili barilah diperoleh angka Kebutuhan Hidup layak (KHL).
KLH juga sering disebut sebagai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) Berdasarkan KHL.
DPD juga mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada gubernur untuk disahkan.
Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Kini, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK.
Namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka adalah UMR.
Istilah UMR telah diganti menjadi UMK dan UMP