Berita Nasional

Politisi PDIP, Arteria Dahlan Dikritik Usai Sebut Polisi hingga Jaksa Tak Boleh Di-OTT

Arteria menyebut polisi, hakim, hingga jaksa tidak boleh menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Editor: Slamet Teguh
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. - Pro kontra pernyataan Arteria Dahlan sebut Polisi hingga Jaksa Tak Boleh Di-OTT, eks pegawai KPK Giri Suprapdiono: Ini Sensasi Politik. 

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka."

"Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (19/11/2021). 

Menurut dia, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.

Untuk itu, ia menyebut OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.

"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan."

"Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.

Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Ia juga menepis anggapan usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum.

Menurutnya, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.

"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.

(Tribunnewss.com/Shella Latifa/Ilham Rian)(Kompas.com/Ardito)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arteria Dahlan Sebut Polisi hingga Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Giri Suprapdiono: Sensasi Politik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved