Berita Nasional

Respon Novel Baswedan Soal Pernyataan Arteria Dahlan 'Polisi, Jaksa dan Hakim Tak Boleh Kena OTT'

Novel Baswedan ikut buka suara soal pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan buka suara soal pernyataan Arteria Dahlan terkait polisi, jaksa dan hakim tak boleh kena OTT 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut buka suara soal pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.

Saat itu Arteria Dahlan menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak seharusnya dilakukan kepada polisi, jaksa, dan hakim, dalam sebuah diskusi daring.

Alasannya, menurut Arteria Dahlan, aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis (18/11/2021).

Sementara, setelah dihubungi secara terpisah, Arteria kembali menjelaskan maksud dari pernyataanya.

Arteria tidak membantah pernyataan tersebut.

Ia justru membenarkan, para jaksa, polisi, dan hakim adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka."

"Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Ia menilai, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.

Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.

Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.

"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan."

"Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.

Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved