Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Divonis Hakim 11 Tahun Penjara, Korupsi Masjid Sriwijaya

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto yang terjerat kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya) dan Yudi Arminto (Project Manajer PT Brantas Abipraya) atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Jumat (19/11/2021).

Vonis ini sedikit lebih ringan dari vonis terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin yang pada sidang terpisah, telah divonis 12 tahun penjara atas kasus serupa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500 juta subsider 4 bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2,5 miliar.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka wajib diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," tegas hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun, Total Kerugian Negara Rp 64 Miliar

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (19/11/2021).

Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis ini disaksikan secara virtual oleh keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara karena dinilai sudah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih membacakan isi putusan terhadap keempat terdakwa.

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang sudah menyeret 12 nama sebagai tersangka.

Salah satu diantaranya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak enam tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka terdiri dari Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sementara untuk tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan sisanya masih menjalani penyidikan di Kejati Sumsel.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved