Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun, Total Kerugian Negara Rp 64 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan total kerugian negara Rp 64 miliar. Jumlah ini berbeda dengan dakwaan JPU Rp 130 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang vonis dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring sebesar Rp.64 miliar, Jumat (19/11/2021)

Jumlah tersebut berbeda dengan dakwaan JPU yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp.130 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada, diketahui total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.64 miliar. Maka dengan ini, majelis tidak sependapat dengan JPU dalam hal total loss kerugian negara yang disebut menggunakan dana hibah sebesar Rp.130 miliar," ujar ketua Majelis hakim, Sahlan Effendi saat membacakan putusan.

Meski demikian, hakim menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini telah terpenuhi.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12 B karena tentang gratifikasi.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Disisi lain, majelis hakim juga
memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan aset kedua terdakwa yang disita.

Sebab majelis menilai, penuntut umum
tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diajukan oleh penuntut hukum : penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa bb tersebut dilakukan terdakwa

Untuk diketahui, aset yang disita dari Eddy Hermanto berupa 7 unit tanah dan bangunan ruko, serta dua unit mobil mewah.

Sedangkan aset terdakwa Syarifuddin yang disita berupa 1 unit mobil mewah.

"Memerintahkan agar aset kedua terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya," ujar hakim.

JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya mengajukan pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis ini. Kita masih ada kesempatan 7 hari ke depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/11/2021).

Kedua terdakwa, Eddy Hermanto dan Syarifuddin kompak langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan masing-masing hukuman 19 tahun penjara.

"Saya berterima kasih banyak dan memohon maaf atas kesalahan saya jika melakukan kesalahan selama persidangan. Akan tetapi, terkait vonis dari majelis hakim, secara langsung saat ini saya sampaikan akan mengajukan banding," ucap terdakwa Eddy Hermanto secara virtual sebagai terlihat dari balik layar monitor di ruang sidang.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eddy Hermanto dan Syarifuddin Langsung Banding

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp.500 juta subsider 4 bulan.

Mereka juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti.

Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.218 juta yang apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita.

"Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Diketahui, sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved