Berita Empat Lawang
Warga Desa Sawah Serahkan 4 Pucuk Senjata Api Ilegal ke Polsek Tebing Tinggi Empat Lawang
Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri mengatakan, ada empat pucuk senjata api rakitan ilegal jenis laras panjang diserahkan masyarakat
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG-Warga Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang menyerahkan senjata api rakitan ke Polsek Tebing Tinggi, Kamis (18/11/2021).
Adapun senjata api rakitan laras panjang tersebut diserahkan melalui aparatur Desa Sawah serta Kecamatan Saling.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri mengatakan, ada empat pucuk senjata api rakitan ilegal jenis laras panjang diserahkan masyarakat.
"Hari ini kita terima sebanyak empat pucuk senjata api ilegal laras panjang dari warga Desa Sawah, Kecamatan Saling melalui Kepala Desa Sawah beserta Camat," Katanya, Kamis (18/11/2021).
Aidil menceritakan saat ini pihak kepolisian juga sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2021, dimana akan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal mari segera serahkan ke Polsek terdekat karena jika kedapatan memiliki senjata api akan diproses berdasarkan hukuman yang berlaku," Katanya.
Aidil menambahkan ancaman apabila kedapatan memiliki senjata api ilegal adalah mulai penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Jadi jangan sampai hukuman terjadi kepada seluruh lapisan masyarakat makanya kami imbau mari segera serahkan kepada pihak kepolisian terdekat," Tutupnya.
Sementara PJ Kades Desa Sawah Evi Sari mengatakan penyerahan ini juga dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2021 untuk memberantas penyalahgunaan senjata api secara ilegal.
"Saya mewakili masyarakat Desa Sawah menyerahkan empat pucuk senjata api rakitan milik warga guna memberantas penyalahgunaan senpi ilegal," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/senjata-api-rakitanpolsek-tebing-tinggi.jpg)