Natal dan Tahun Baru
Gubernur Sumsel Siapkan Aturan Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Ada Usul di Rumah Saja
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pemerintah provinsi sedang menyiapkan aturan-aturan baru menjelang libur natal dan tahun baru 2022
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah bakal memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakukan PPKM level 3 ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pemerintah provinsi sedang menyiapkan aturan-aturan baru menjelang Nataru.
"Saya sedang memerintahkan biro hukum untuk membuat draft untuk aturan Nataru," kata Deru saat di Hotel Harper Palembang, Kamis (18/11/2021)
Menurutnya, dengan peraturan yang nantinya dibuat tidak akan mengurangi kemeriahan pada momen tersebut.
Namun harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Jadi saat ini menjaga kondisi kita yang sudah melandai. Sangat mungkin ini ada usul yang mengatakan Nataru di rumah saja," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, pada prinsipnya mendukung dan setuju.
"Kalau saya prinsipnya setuju saja. Karena tujuannya itu supaya kita lebih hati-hati dan tetap menerapkan Prokes, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti gelombang ketiga itu," katanya
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, jika ada objek wisata di Sumsel, patuhi saja sesuai protokol PPKM.
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia
"Kalau level PPKM mengharuskan pendatang rapid antigen pada saat datang, misal menginap di hotel petugas harus menanyakan hasil tes tersebut," katanya.
Misal, seperti Pagaralam, jika akan membuka akses wisata bagi masyarakat yang hendak melakukan kunjungan wisata harus menerapkan penyesuaian aturan yang berlaku.
Tujuannya agar aktivitas yang dilakukan tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
Selain itu, pendatang di lokasi wisata juga wajib melakukan skrining pendatang agar dapat terdata dengan baik. Harus patuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah setempat di samping juga scan barcode Pedulilindungi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi yang telah digencarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai lengah dan tetap waspada serta harus terapkan 5M," katanya.