Berita Nasional
Fahri Hamzah Bela Fadli Zon Usai Ditegur Prabowo Subianto Karena Kritik Presiden Jokowi
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, membela politikus Partai Gerindra Fadli Zon soal sindiran banjir Sintang ke Presiden Joko Widodo
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Fadli Zon belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik.
Hal tersebut tak lepas usai Fadli Zon ditegur Prabowo Subianto karena mengkritik Presiden Jokowi.
Sejumlah pihakpun berkomentar terkait hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, membela politikus Partai Gerindra Fadli Zon soal sindiran banjir Sintang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Fadli Zon ditegur Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait sindiran tersebut.
Menurut Fahri dalam twitnya, apa yang dialami Fadli bukanlah kasus partai politik melainkan sebagai pejabat publik.
"Orang yang digaji oleh rakyat dan negara untuk menjalankan tugas tertentu (legislatif). Jadi kita bicara bukan soal partai politik, tapi soal hak-hak rakyat pada jabatan publik," kata Fahri Hamzah di akun Twitter-nya, dilihat Kamis (18/11/2021).
Sebagai anggota DPR RI, Fahri mengatakan bahwa Fadli memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi pengawasan itu diatur dalam Undang-Undang.
"Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu, tetapi aturan internal partai politik setinggi apa pun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat." katanya.
Pasalnya, dikatakan Fahri, gaji dan kehormatan seorang Anggota DPR bersumber dari rakyat bukan partai politik.
Fahri lalu menyinggung batasan partai politik di dalam demokrasi. Dia mengatakan bahwa batasan tersebut yakni
"Ini konsep dalam demokrasi, berbeda dengan konsep dalam negara komunis atau otoriter lainnya," ucapnya.
Maka itulah, Fahri mengatakan bahwa seseorang didorong untuk menjadi pejabat eksekutif berbeda dengan pejabat legislatif.
"Pejabat eksekutif dipilih oleh rakyat dengan tugas untuk menjalankan kekuasaan dan anggaran yang diatur UU. Sementara seorang legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan secara umum khususnya eksekutif," sebut Fahri.
Bagi Fahri, pengertian pejabat publik sebagai hak milik partai politik harus dihentikan.