Berita Nasional
Penjelasan Menaker, Ida Fauziyah Setelah Dituntut Kenaikan Upah Minimum 'Sudah Mengacu Peraturan'
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida.
Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan suara dari pekerja/buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah tahun depan. Dimana Netty menyebut, meski pandemi berimbas pada perekonomian namun ada beberapa sektor industri yang tetap bertahan, bahkan ada yang mengalami pertumbuhan.
"Karena memang nanti ada batas penetapan UMP dan UMK, Saya pikir kita juga perlu sekali lagi menunjukkan keberpihakan. Saya mendesak kepada pemerintah melalui Menaker untuk mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi buruh dan teman-teman pekerja," kata Netty.
Netty melanjutkan, dengan adanya kenaikan upah maka secara otomatis juga memantik tingkat kesejahteraan keluarga buruh dan pekerja. Hingga nantinya kenaikan upah dapat menurunkan berbagai permasalahan sosial seperti stunting, putus sekolah, pekerja anak dan permasalahan sosial lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum.