Berita Nasional

Penjelasan Menaker, Ida Fauziyah Setelah Dituntut Kenaikan Upah Minimum 'Sudah Mengacu Peraturan'

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Slamet Teguh
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengadakan kunjungan ke Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembahasan upah minimum kini tengah menjadi perbincangan bagi para pekerja.

Berdasarkan tahun sebelumnya.

Tentu, tahun ini para pekerja menginginkan adanya kenaikaikan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Ida menegaskan nantinya diharapkan tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut maka, pemerintah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum. Dimana upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di atas batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian.

Ida melanjutkan, formula batas atas dan batas bawah itu tidak dikenal di PP 78 Tahun 2015. Adanya kebijakan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi [upahnya] itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Umumkan UMP 2022 : DKI Jakarta Tertinggi, Capai Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Terendah

Baca juga: UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Bagaimana Penentuan UMP Sumsel 2022, Ini Kata Federasi Serikat Buruh

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved