Berita Palembang

UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Bagaimana Penentuan UMP Sumsel 2022, Ini Kata Federasi Serikat Buruh

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah diberlakukan dan tahun ini diprediksi akan terasa dampaknya untuk penentuan upah minimum provinsi (UMP).

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunnews
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah diberlakukan dan tahun ini diprediksi akan terasa dampaknya untuk penentuan upah minimum provinsi (UMP). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah diberlakukan dan tahun ini diprediksi akan terasa dampaknya untuk penentuan upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, UMP di Provinsi Sumsel tahun ini diprediksi bakal tidak ada kenaikan.

"Berdasarkan UU Cipta Kerja, dengan PP nomor 36 tentang pengupahan tampaknya kalau berdasarkan PP tersebut diprediksi bakal tidak ada kenaikan," kata Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa perhitungan UMP saat ini berbeda dengan sebelumnya. Karena PP 36 ini perhitungannya diubah tidak seperti PP 78, kalau PP 78 rumusannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berapa pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi dan dikalikan dengan upahm maka akan didapatkan hasilnya.

"Namun kalau berdasarkan PP 36 itu menggunakan data di Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan data BPS menurut saya tidak relevan untuk menjadi dasar perhitungan upah minimum," ungkapnya.

Menurutnya, untuk perhitungan UMP berdasarkan UU Cipta Kerja PP 36 itu dicari perhitungan batas atas upah, dan batas bawah upahnya lebih rumit menentukannya. Seperti dibuat meniadakan kenaikan UMP.

Misal, untuk data BPS yang dipakai seperti berapa rata-rata per kapita konsumsi Sumsel, presentasi anggota rumah tangga masyarakat dan dibagi data anggota masyarakat yang bekerja. Data tersebut sampling tidak jelas dan tidak mencerminkan keadaan buruh yang sebenarnya.

"Buruh ini bukan main kira-kira, atau main rata-rata. Ini baru berlaku di tahun ini, yang akhirnya masyarakat buruh jadi korban undangan-undang cipta kerja dan berdampak ke buruh," cetusnya.

Meskipun diprediksi UMP di Sumsel bakal tidak naik, tapi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel akan menuntut kenaikan upah. Tunggu saja penentuan UMPnya biasanya di November ini.

Sementara itu Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki mengatakan, bahwa untuk UMP masih menunggu petunjuk dari Kemenaker.

"Kita belum mengadakan rapat karena masih menunggu petunjuk dari Kemenaker. Biasanya nanti diadakan rapat di November ini, namun pastinya masih menunggu," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved