Kata

Penjelasan Mahfud MD Usai Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Diduga Main Bisnis Tes PCR

Penjelasan Mahfud MD Usai Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Diduga Main Bisnis Tes PCR

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Penjelasan Mahfud MD Usai Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Diduga Main Bisnis Tes PCR 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka ini.

Salah satunya ialah pembatasan mobilitas penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan soal dugaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir bermain bisnis tes PCR di Indonesia.

Ia menjelaskan, di awal pandemi kondisi sangat mencekam, membuat banyak masyarakat berperan dalam menangani Covid-19, termasuk Luhut dan Erick.

Dikatakannya Luhut, Erick, dan beberapa kawannya membentuk yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat test Covid.

Dimana, yayasan itu mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) penyedia pengadaan tes PCR yang distribusi ada yang berbayar maupun gartis.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mempersilahkan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.

Hal itu ia ungkapkan dalam Webinar bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).

“Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat test dan obat."

Baca juga: Ramai-ramai Orang Bela Luhut Terkait Tudingan Bisnis PCR, Kali Ini Sosok Sultan Bela Luhut

Baca juga: Enggak Ada yang Saya Takutin Ungkapan Luhut Jika Diperiksa KPK Usai Tudingan Bisnis Tes PCR

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).

Mahfud menambahkan, kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Saat itu, kata Mahfud, ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved