Seputar Islam
Apa Itu Tayamum, Apa Saja Syarat Diperbolehkan Bertayamum untuk Menunaikan Sholat Wajib dan Sunnah
Dalam buku Risalah Tuntunan Sholat Lengkap yang ditulis oleh Drs. Moh Rifa'i secara bahasa arti Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan den
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Apa Itu Tayamum, Apa Saja Syarat Diperbolehkan Bertayamum untuk Menunaikan Sholat Wajib dan Sunnah.
Dalam buku Risalah Tuntunan Sholat Lengkap yang ditulis oleh Drs. Moh Rifa'i secara bahasa arti Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut syarat-syarat sahnya tayamum untuk mengerjakan sholat:
Syarat-Syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum, dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu .
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
Fardlu Tayammum
- Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat).
Berikut Niat Tayamum untuk Sholat pengganti wudhu:

NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTDBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya : "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala".
- Mula mula meletakkan dua belah tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
- Tertib (berturut-turut).
Keterangan :
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan debu.
Yang Menyebabkan Tayammum Batal
1. Segala yang membatalkan wudlu*.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
3. Murtad ; keluar dari Islam.
Cara Menggunakan Tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardlu saja, meskipun belum batal.
Adapun untuk dipakai shalat sunat beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayamum, kemudian mengerjakan shalat.
Baca juga: Cara Berwudhu Lengkap dengan Niat, Syarat dan Sunnahnya, Berikut Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Berwudhu Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Berikut Tata Cara Wudhu
Baca juga: Batalkah jika Tak Sengaja Telan Air Wudhu saat Puasa ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Itulah Apa Itu Tayamum, Apa Saja Syarat Diperbolehkan Bertayamum untuk Menunaikan Sholat Wajib dan Sunnah.