Berita Nasional

Reaksi Yusril Ihza Mahendra Setelah Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung

Yusril Ihza Mahendra kalah melawan Mahkamah Agung dalam hal guguatan AD/ART Demokrat.

(Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yusril Ihza Mahendra kalah melawan Mahkamah Agung dalam hal guguatan AD/ART Demokrat.

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Para pemohon pada pokoknya mendalilkan:

⦁ AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ Objek permohonan baik dari segi formil maupun materie bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol);

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Sementara pendapat MA:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved