Berita Kriminal

Bocah Kelas 3 SD Dianiaya Bapak Kandung saat Sedang Bermain, Korban Alami Pusing dan Mual Saat Malam

Seorang bocah usia 9 tahun jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung di Depok. Sampai mual saat malam

Editor: Weni Wahyuny
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Korban bersama ibunya saat membuat laporan di Polres Metro Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNSUMSEL.COM, PANCORAN MAS - Bocah kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dianiaya ayah kandungnya saat sedang bermain bersama teman-teman.

Peristiwa ayah aniaya anak kandung ini terjadi di kota Depok.

Sang ayah diduga sedang mabuk menganiaya sang anak yang tak mau pulang saat tengah bermain.

Pulang ke rumah, sang anak inisial KL (9) sudah mengalami babak belur pada tubuhnya.

Pelaku inisial R (45) itu kini sudah diamankan polisi.

"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).

Yogen mengatakan, awal mula penganiayaan ini bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras.

Saat itu, dia melihat anaknya, KL, tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.

"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.

Baca juga: Bu Guru Disiram Air Panas oleh Suami Gegara Pergoki Panggilan Wanita Lain, Pelaku Ngaku Tak Sengaja

"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.

Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.

"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas tiga sekolah dasar berinisial KL di Kota Depok, babak belur setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok siang hari ini.

Dijumpai wartawan usai membuat laporan di SPKT, HE mengatakan anaknya diantar pulang sudah dalam kondisi babak belur pada bagian wajah.

"Anak pulang diantar dalam kondisi kaya gini. Sama bapaknya (dianiaya)," kata HE di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (6/11/2021) tiga hari lalu.

HE mengatakan, suaminya nekat menganiaya anaknya sendiri dalam kondisi mabuk.

"Yang aniaya bapaknya, kandung. Dalam keadaan mabuk, setiap hari dia mabuk," ungkap HE.

Bahkan, HE mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini bukan baru kali pertama terjadi.

"Sering (aniaya), pernah digebukin juga tapi enggak sampai babak belur gini, namanya mabuk," jelasnya.

Terakhir, HE berujar berdasarkan pengakuan anaknya, suaminya nekat membenturkan kepala korban ke tembok hingga menghantamnya menggunakan tangan kosong.

"Tangan kosong, dijedotin ke tembok, saya enggak tau kejadiannya, yang tau cuma dia babak belur," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah Kelas 3 SD Babak Belur Dihajar Ayah Gegara Hal Sepele, Ibu Korban Sebut Bukan yang Pertama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved