Berita PALI
Kades Terpilih Desa Tambak PALI Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
Kades Tambak terpilih Baria dan warga bernama Beni Bin Umar Dani dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dan fitnah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 12 desa Lima kecamatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 27 Oktober 2021 lalu masih menyisakan cerita menarik.
Pasalnya, Seorang Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara dilaporkan aparat penegak hukum.
Salah satu Calon Kades di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Megi Zakaria bin Mat Nudin (Calon Kades Nomor Urut 2) didampingi Kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres PALI.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI, ia melaporkan Kades Tambak terpilih Baria Binti Jahudin dan seorang warga bernama Beni Bin Umar Dani, dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dan fitnah.
Megi mengatakan bahwa akibat ulah terlapor ia telah dirugikan pada kontestasi Pilkades beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, kronologisnya tiga hari menjelang pemungutan suara Pilkades serentak, yakni pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, seorang warga bernama Beni Bin Umar Dani mendatangi Panitia Pikades Tambak.
"Secara tertulis ia melaporkan bahwa saya selaku Calon Kades telah menyogoknya dengan uang Rp1 juta rupiah agar memilih saya,” ungkap Megi, Senin (8/11/2021).
Megi menjelaskan, money politik dalam surat laporan yang dilayangkan Beni, uang yang ia terima di kediaman Megi Zakaria pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan itu, ia meminta panitia Pilkades menindaklanjutinya.
“Apa yang disampaikan oleh Beni kepada Panitia Pilkades tersebut, kemudian merebak di tengah masyarakat Desa Tambak. Seolah-olah Saya betul telah melakukan money politik menyogok calon pemilih. Sehingga citra dan elektabilitas Saya selaku calon Kades menjadi rusak dan tercemar,” cetusnya.
Padahal, lanjut Megi, apa yang laporkan Beni itu adalah hasil rekayasa Baria binti Jahudin, yang tak lain Calon Kades Tambak nomor urut 3.
Kemudian, pada waktu yang disebut-sebut ia memberi uang itu, yakni pukul 02.00 tengah malam. Ia telah tidur dan tak ada lagi tamu ke rumahnya.
“Kebohongan dan rekayasa mereka akhirnya terkuak dari pengakuan Beni Mardiansyah sendiri. Melalui Surat Pernyataannya, Beni mengakui bahwa inisiatif tindak kejahatan itu, bermula dari Baria. Surat laporan kepada Panitia Pilkades itu pun Baria yang membuat. Termasuk uang bukti Rp1 juta, juga dari Baria,” tandas Megi, mengutip Surat Pernyataan Beni Mardiansyah.
Oleh karenanya, menurut Megi ia pun meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporannya sesegera mungkin.
Sebab, akibat ulah terlapor, ia tak hanya kandas pada Pilkades beberapa waktu lalu, namun juga citranya tercoreng hingga kini.
“Akibat fitnah dan pencemaran nama baik itu, saya betul-betul telah dirugikan,” pungkasnya.
Baca juga: Nugal Tradisi Gotong Royong Bertanam Padi Jelang Musim Hujan, Budaya Lokal Petani di PALI
Sementara itu, Puput Warsono Kuasa Hukum Megi mengatakan bahwa laporannya sudah dilaporkan ke Pihak Polres PALI dengan nomor STTLP/B-75/XI/2021/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
"Kita laporkan atas pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 318 Tentang Fitnah," katanya.
Sementara itu, pihak terlapor yakni Baria yang merupakan Satu-satunya Calon Kades perempuan di Pilkades serentak Kabupaten PALI belum memberikan pernyataan.
Yang bersangkutan tidak berada di kediamannya, kemudian saat dihubungi Via telp dan pesan WhatsApp tak juga ada tanggapan. (SP/REIGAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kades-terpilih-desa-tambak-pali-dilaporkan-ke-polisi.jpg)