Vonis Bebas Istri Bandar Narkoba

Istri Ateng Bandar Narkoba di Palembang Divonis Bebas, Ini Alasan dan Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Humas PN Palembang, Abu Hanifah SH MH. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hijriah Agustina (33 tahun), istri bandar sabu yang ditangkap dalam penggerebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung Kota Palembang, mendapat vonis bebas berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/11/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

"Menurut fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjual ataupun menguasai (narkoba)," ujar Humas PN Palembang, Abu Hanifah saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Lanjut dikatakan, melihat fakta persidangan dari isi putusan diketahui bahwa Hijriah mengetahui sang suami terlibat dalam bisnis narkotika.

Akan tetapi hal itu tidak dia laporkan pada aparat kepolisian.

Abu menjelaskan, pada dasarnya tindakan seperti yang dilakukan Hijriah telah memenuhi unsur pidana.

Tepatnya sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi atau kategori dimana seseorang dapat dikatakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika.

"Tentu terdakwanya bisa mendapat hukuman," ujarnya.

Sayangnya, kesalahan yang dilakukan Hijriah tidak dimasukkan ke dalam dakwaan oleh JPU sehingga majelis hakim tidak bisa menghukumnya.

"Jika tidak masuk dalam dakwaan, ya hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan isi putusan sidang nomor : 796/Pid.Sus/2021/PN Palembang terhadap Hijriah Agustina, majelis hakim memutuskan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut Umum dalam perkara ini (Vrijspraak) serta merehabilitasi kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sidang agenda vonis ini dipimpin Hakim Ketua, MH Harun Yulianto, dan Hakim Anggota Sahlan Edendi dan 
TOCH Simanjuntak.

Vonis tersebut berbeda jauh dengan sikap Kejari Palembang yang menuntut Hijriah dengan hukuman
16 tahun penjara.

"Atas hal itu kita akan mengajukan kasasi," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Kesuma, Senin (8/10/2021).

Agung menegaskan, langkah kasasi dilakukan karena Kejari Palembang meyakini pada dasarnya terdakwa memang terbukti bersalah.

Untuk itu pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara, Ateng suami Hijriah akan menjalani sidang dengan agenda putusan dalam waktu dekat.

"Berdasarkan bukti yang ada, kami meyakini bahwa terdakwa ini memang terlibat dengan suaminya (Bandar Narkoba)," ungkapnya.

Diketahui, tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan narkoba di kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).

Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat yakni Lorong Manggis, Lorong Cek Latah dan Lorong Gayam.

Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan termasuk Hijriah Agustina berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.

Sabu 1,5 kg tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang bandar bernama Ateng yang merupakan suami Hijriah Agustina.

Namun saat penggerebekan, Ateng berhasil melarikan diri.

Pelarian itu tak berlangsung lama sebab Ateng berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura OKU Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved