Berita Muratara

Polres Muratara Segera Layani Pembuatan SIM, Pemohon Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) segera membuka pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Satuan Lalu Lintas Polres Musi Rawas Utara tengah mempersiapkan sarana prasarana pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) segera membuka pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Iya, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kita akan segera dibuka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Musi Rawas Utara, AKP Nasharudin, Minggu (7/11/2021).

Bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM, dapat mendatangi langsung Satpas Polres Musi Rawas Utara.

Lokasinya berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 65 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, persis di belakang Polsek Muara Rupit.

"Perlu diketahui tempat pelayanan SIM kita bukan di Mapolres baru di Desa Karang Anyar, tapi di Mapolres lama di Desa Noman Baru, atau di belakang Mapolsek Muara Rupit," kata Nasharudin.

Meski belum dipastikan kapan Satpas Polres Musi Rawas Utara dibuka, namun Nasharudin mengimbau masyarakat untuk segera mendownload aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Google Play Store di Android atau Apple App Store di iOS.

"Karena nanti setiap masyarakat yang hendak masuk ke ruangan pelayanan SIM, harus terlebih dahulu men-scan code QR aplikasi itu di pintu masuk," jelas Nasharudin.

Menurut dia, saat ini pemerintah telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di banyak sektor sebagai sarana screening untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Beberapa tempat yang mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti mal atau pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan lain-lain.

Sebab, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut dapat meminimalkan kontak fisik, karena masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang belum vaksin segeralah vaksin, karena nanti tidak bisa masuk, waktu scan code QR-nya tidak bisa warna hijau kalau belum vaksin," kata Nasharudin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Hilang Diduga Hanyut di Sungai Macak OKU Timur, Hendak Sadap Karet di Kebun

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved