Berita OKI

2 Pria Pengedar Sabu di Desa Pangkalan Lampam Diringkus Satres Narkoba Polres OKI

Dua pria pengedar sabu di Desa Pangkalan Lampam diringkus Satres Narkoba Polres OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir, Minggu (7/11/2021) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin meningkat.

Dua pria pengedar sabu di Desa Pangkalan Lampam diringkus Satres Narkoba Polres OKI.

Penangkapan kali ini, berawal dari keresahan masyarakat Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam karena ada sebuah pondok yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba oleh para pengedar.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menuturkan laporan tersebut diterima pada Selasa (2/11) lalu dan langsung dilakukan penyidikan oleh para petugas.

"Kepada polisi, diceritakan bahwa ada sebuah pondok yang digunakan untuk tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba oleh pengedar yang sudah meresahkan masyarakat Desa Darat,"

"Kami sebagai institusi pengayom masyarakat langsung memproses laporan tersebut, dan mencari tau kebenarannya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021) pagi.

Selanjutnya, tim menuju lokasi pondok tersebut, bersiap melakukan penyergapan dan ditemukan satu orang pelaku.

"Pada penangkapan pertama, kita berhasil menangkap pelaku di pondok tersebut atas nama Iswandi alias Wandi (19) bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Darat kecamatan Pangkalan Lampam," bebernya.

Kemudian, Tim Satres Narkoba Polres OKI kembali melakukan pengembangan setelah tertangkapnya salah seorang pelaku.

"Akhirnya, selang beberapa waktu kita kembali menangkap seorang pelaku lainnya yakni Herman alias Opol (36), yang juga masih warga Desa Darat," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan banyak barang bukti dan saat ini sudah diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.

"Status para tersangka sebagai pengedar barang haram tersebut," katanya.

"Untuk barang buktinya kita ada menemukan 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, 1 buah tas, 1 buah wadah plastik, dan 1 buah kaleng bekas permen," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Tunggu Haji di Sumsel 22 Tahun, Tiap Tahun Kuota 7000-an Jemaah

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved