Sarimuda Ditangkap Polisi

Sosok Pelapor Mantan Cawako Palembang Sarimuda hingga Mendekam di Polda Sumsel

Duduk perkara Sarimuda ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel. Siapa sosok pelapornya ?

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda ditangkap polisi. Terungkap sosok pelapornya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sarimuda, mantan calon walikota Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.

Korban penipuan sendiri hingga saat ini menjadi tanda tanya.

Anton Nurdin yang merupakan pengacara korban penipuan yang ditaksir Rp 26 milyar tersebut, enggan memberikan detil sosok korban.

Ia hanya mengungkapkan, korban adalah salah satu pengusaha asal Palembang.

Ia menilai pihak kepolisian sudah melakukan tupoksinya secara profesional dalam menangani laporan oleh kliennya tersebut.

"Ini sebenarnya kejadian biasa dan tidak ada unsur tekanan pihak tertentu, dan klien kita merupakan orang Palembang dan bisa dikatakan sebagai pengusaha," kata Anton Nurdin saat dihubungi Tribun Sumsel, Jumat (5/11/2021) malam.

Diterangkan mantan anggota DPRD Kota Palembang dan Sumsel ini, jika laporan ke polisi itu dilakukan pada tahun 2021 ini karena setelah menjadi temuan "tidak beres", dari pembelian yang berlangsung sejak 2019 lalu.

"Saya belum (menyampaikan) karena ini belum update betul, dan kami menjaga kerahasiaan klien kami sementara, mengingat kami profesional saja yang jelas jaga kode etik, dan berharap polisi mengungkap sampai ke akar- akarnya, karena ada mafia tanah dibalik ini," tuturnya.

Baca juga: Pelapor Kenal Baik, Asal Mula Kasus Tanah Hingga Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan

Ditambahkan Anton, pihaknya melaporkan Margono Cs, dan jika dalam penyelidikan berkembang termasuk menjerat Dirut BUMD di Sumsel tersebut, pihaknya belum update dan mengetahui perkembangan pasti dari pihak kepolisian dan masih menunggu.

"Yang jelas ini profesional pihak kepolisan dalam hal penanganan ini, karena kerugian sangat besar, dan kita hanya menjalankan tugas profesi advokat, dan kami melindungi klien kami hingga saat ini," tukas Anton.

Dilanjutkannya, asal mulanya jika kliennya tersebut membeli tanah dengan yang menyiapkan tanah saudara Margono, dan yang mempertemukan dengan kleinnya yaitu SN saat itu.

"Secara komunikasi baik- baik saja, tapi saat pengusahaan tanah baru masalah muncul. Kedua, adanya surat lernyataan Margono clean and clear ternyata tidak. Mengingat komitmen untuk menyelesaikan semua, tapi nyatanya masyarakat merasa memilikinya dan belum lepas, jadi kita serahkan ke pihak kepolisian dan menuntaskannya hingga ke mafia tanahnya," pungkas Anton.

Baca juga: Herman Deru Tanggapi Penangkapan Direktur PT SMS Sarimuda oleh Polda Sumsel

Baca juga: Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sebelumnya pihak Polda Sumsel, Kamis (4/11/2021) malam melakukan penahanan kepada SM, atas dugaan penipuan.

Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).

Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.

Hingga kini, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.

"Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved