Breaking News

Berita Kriminal

Pria Berusia 72 Tahun Digerebek Ngamar dengan Wanita 50 Tahun : Kakek Tes Mesin Apakah Masih Joss ?

Berusia 72 tahun tak menyurutkan Mr P sebut saja inisialnya untuk melakukan hubungan badan dengan seorang wanita.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi :foto tidak ada kaitan dengan isi berita 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berusia 72 tahun tak menyurutkan Mr P sebut saja inisialnya untuk melakukan hubungan badan dengan seorang wanita.

Kakek ini diringkus oleh aparat pamong karena ngamar bukan dengan pasangan sahnya.

Kakek umur 72 tahun yang terciduk Satpol PP Klaten lantaran ketahuan ngamar dengan pasangan tak resmi dikenai wajib lapor. 

Kakek tersebut diminta melapor seminggu sekali ke Satpol PP Klaten. 

Satpol PP mengamankan kakek tersebut bersama pasangan tak resminya yang berusia 50 tahun di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah. 

Pasalnya pasangan lansia tak resmi tersebut ketahuan berdua di kamar hotel di jalan Solo-Jogja, Kabupaten Klaten.

Kasatpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan usia salah satu pasangan tersebut mencapai 70an tahun.

"Kami amankan pasangan lansia tak resmi yang sedang berdua di kamar, masing-masing 72 tahun dan pasangannya 50 tahun," kata Joko, kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).

Joko mengatakan, pasangan tersebut berpenampilan seperti anak muda.

Selain itu, ada 14 pasangan tak resmi lainnya.

 
"Mereka kami amankan di hotel-hotel di sepanjang Solo-Jogja karena mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah," ucap Joko.

Dia mengatakan, selain menciduk pasangan tak resmi, pihaknya juga menciduk manusia silver dan 2 badut di trafict light di Kabupaten Klaten.

Meskipun begitu, ia menuturkan untuk manusia silvernya berhasil kabur dari operasi yang dilakukan Satpol PP.

"Saat ini mereka diberikan pembinaan, ada yang kami bawa ke rumah singgah dan serahkan ke Dinsos Klaten," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved