Sarimuda Ditangkap Polisi
Ditangkap Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Tanah, Sarimuda ditahan 20 hari ke Depan
Mantan calon walikota Palembang, Sarimuda akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan calon walikota Palembang, Sarimuda akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Diketahui, Direktur BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah yang dilaporkan Anton Nurdin.
"Penahanan terhadap Sarimuda sudah kita lakukan sejak kemarin," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (5/11/2021).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait untuk mengungkap kasus ini.
Tak hanya Sarimuda, tindakan serupa juga diberlakukan bagi Margono Mangkunegoro yang turut terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang sudah terjadi.
"Kita lihat nanti, apabila dibutuhkan penahanan lebih lama maka akan diperpanjang hingga 40 hari kedepan," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Penipuan Tanah Rp 26 Miliar, Sebab Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Sarimuda, mantan calon walikota Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap tanah.
Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.
Hingga kini, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.
"Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.