Berita Ogan Ilir
Tahun Ini 3 Pejabat Pemkab Ogan Ilir Diproses Hukum Kasus Korupsi, Ini Reaksi Bupati Panca Wijaya
Samsul Bahri ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11/2021) malam. Ia langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Selain Samsul Bahri dan Ahmad Saili yang telah diproses oleh Kejari Ogan Ilir, ada juga seorang ASN di Pemkab Ogan Ilir yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.
Dia adalah Fauzi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Fauzi disebut bertanggung jawab pada kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, proyek pada tahun 2017 lalu itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.
Namun, Fauzi diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Perkara ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana proyek yang dikerjakan Fauzi.
Sementara Bupati Panca Wijaya Akbar mengungkapkan rasa simpatinya terkait ASN Pemkab Ogan Ilir yang ditetapkan tersangka.
"Sebagai bupati, saya tetap memberi dukungan moral dan menghormati proses hukum yang ada," kata Panca.