Berita Ogan Ilir

Tahun Ini 3 Pejabat Pemkab Ogan Ilir Diproses Hukum Kasus Korupsi, Ini Reaksi Bupati Panca Wijaya

Samsul Bahri ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11/2021) malam. Ia langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Tersangka Samsul Bahri saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Ogan Ilir, untuk ditahan di Rutan Klas I Palembang pada Selasa (2/11/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Sepanjang tahun 2021 ini, ada tiga pejabat di Pemkab Ogan Ilir, diproses hukum karena terjerat kasus korupsi.

Tiga orang pejabat itu yakni Samsul Bahri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Ogan Ilir.

Kemudian Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, yakni Ahmad Saili dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Fauzi.

Samsul Bahri ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir, Selasa (2/11/2021) malam. Ia langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Samsul Bahri ditetapkan tersangka bersama Zainal selaku Kuasa Direktur PT Fizupu Cahaya Buana.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, kedua tersangka bertanggung jawab terhadap proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip yang tidak sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak.

"Kedua tersangka mulai tadi malam ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Marthen kepada TribunSumsel.com, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskannya, proyek tahun anggaran 2019 itu bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

Akibat tindak perkara korupsi ini, kata Marthen, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya pada 19 Maret lalu, Kejari Ogan Ilir menerima pelimpahan berkas penyidikan korupsi oleh Polres Ogan Ilir.

Pada perkara tersebut, satu dari tiga tersangka merupakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, yakni Ahmad Saili.

Dia ditahan bersama dua orang tersangka lainnya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir bernama Asmiran dan kontraktor proyek bernama Kris.

"Ketiga tersangka bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara yang tidak sesuai spesifikasi," ungkap Marthen.

Proyek tahun 2017 yang menggunakan APBN dengan pagu sebesar Rp 6,8 miliar itu, dikerati oleh ketiga tersangka hingga mencapai Rp 2,9 miliar.

Terakhir diketahui salah seorang tersangka bernama Kris telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar kepada Kejari Ogan Ilir pada 15 Juni lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved