Ibu Muda di Palembang Jual Bayi
Polisi Segera Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Palembang
Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menyelesaikan kelengkapan berkas kasus penjualan bayi perempuan 1,5 bulan melibatkan kedua orang tua kandung.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menyelesaikan kelengkapan berkas kasus penjualan bayi perempuan 1,5 bulan yang melibatkan kedua orang tua kandung bayi, yakni Bobby (26) dan Anita (25) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak.
"Berkas perkara orang tua jual bayi sesegera mungkin kami rampungkan, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Mengenai kondisi kesehatan bayi yang bernama Stefani itu stabil dan dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah bayinya dalam keadaan sehat, sekarang masih dalam pengawasan kami, " ujarnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap ketika Bobby ayah dari bayi Stefani melaporkan penjualan bayi ke Polrestabes Palembang. Perkara ini melibatkan Gatot (37), Rohimah (47), Putri (27) dan US yang masih DPO.
Bayi tersebut diserahkan kepada saksi, yakni Adik Gatot, pasangan Mardiana (34) dan Maliki (37) warga OKU Selatan yang belum dikaruniai momongan setelah lama menikah.
Setelah dilakukan pengembangan dan pedalaman, Polrestabes Palembang mendapatkan fakta ayah dari bayi Stefani, Bobby turut ditetapkan tersangka.
Hal ini dikarenakan Bobby lah yang pertama kali berniat menjual anaknya dengan alasan ekonomi dan membuka usaha.
Baca juga: Sosok Amiruddin Inoed Menurut Bupati Askolani, Berjasa Membangun Banyuasin, Hasil Kerjanya Nyata
Baca berita lainnya langsung dari google news.