Berita Selebriti
Penjelasan Polisi Kenapa Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kabur dari Karantina
Rachel Vennya hanya terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bukan, dia ikut membantu (Rachel Vennya kabur dari karantina)," kata dia.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa pada Kamis (21/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Indra memastikan Rachel Vennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Kami juga bersyukur Alhamdulillah karena dari kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini," ujar dia.
Baca juga: Tak Seperti Rachel Vennya, Presiden Jokowi Akan Karantina Sepulang dari Luar Negeri
Baca juga: 38 Pertanyaan Penyidik ke Rachel Vennya Seputar Kronologi Kabur Karantina, Ini Status Rachel
Sebelumnya, informasi terkait kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina diungkap salah satu warganet.
Warganet itu menyebut dirinya bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.