Berita Selebriti
Penjelasan Polisi Kenapa Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kabur dari Karantina
Rachel Vennya hanya terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, PANCORAN - Nama Rachel Vennya kini terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas usai ia dikabarkan kabur dari karantina.
Kini, Rachel Vennyapun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Meski begitu, selebgram Rachel Vennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
Sebab, Rachel Vennya hanya terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Yusri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukumam minimal 5 tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar dia.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri.
Satu di antara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel Vennya.
Tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer), satu orang sipil.
"Iya Rachel, pacarnya dan manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Ia memastikan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tenaga kesehatan.