Berita Nasional

Reuni Akbar 212 Tahun ini Disebut Bakal Diikuti 7 Juta Orang, Tuntut Rizieq Shihab Bebas

Menurut Musni Umar, kegiatan Reuni Akbar 2021 merupakan bentuk dari ekspresi demokrasi yang dijamin oleh Undang-undang.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta aksi 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. 

Rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) MUI telah melahirkan keputusan yakni membatalkan aksi yang akan dilakukan pada 25 November 2016.

Sebagai gantinya, umat Islam akan tetap melakukan aksi di 2 Desember 2016 yang diberi nama Aksi Bela Islam Jilid III Super Damai.

Hasil musyawarah tersebut antara lain adalah Ahok harus ditahan.

Adapun alasan Ahok harus ditahan adalah:

1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.

2. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

3. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.

4. Pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah Bangsa dan Negara Indonesia.

5. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.

Pada aksi Bela Islam 2 Desember 2016, polisi menangkap sedikitnya 8 orang aktivis.

Penangkapan dilakukan antara lain di sebuah hotel berbintang di Jalan MH Thamrin dan beberapa tempat lain.

Para aktivis pro demokrasi itu dituduh akan melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli mengatakan, pengkapan terhadap para aktivis oleh reserse Polda Metro Jaya itu adalah hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya.

Aktivis yang ditangkap 2 Desember 2016 antara lain Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani Prasetyo.(*)

(Sumber: WartaKotalive.com)

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 7 Juta Orang Diprediksi Ikut Reuni Akbar 212 untuk Bebaskan HRS, Sosiolog: Tidak Perlu Dicurigai.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved