Berita Ogan Ilir

Lapak Permanen di Jalintim Indralaya Ditertibkan, Pedagang Diberi Opsi Dirikan Lapak Nonpermanen

PKL di sepanjang jalintim di Indralaya, dari kilometer 32 di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara hingga kilometer 35 ditertibkan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Ogan Ilir menertibkan lapak permanen PKL di sepanjang jalintim Indralaya, Selasa (2/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Satpol PP Ogan Ilir mengambil tindakan penertiban setelah sebelumnya menyampaikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalintim Indralaya, Selasa (2/11/2021).

Petugas menertibkan sejumlah lapak permanen PKL di sepanjang jalintim di Indralaya, dari kilometer 32 di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara hingga kilometer 35 di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, Samrowi mengatakan, pada operasi penertiban ini pihaknya melibatkan Polres Ogan Ilir.

"Penertiban lapak PKL di zona hijau yang merupakan area bebas berjualan ini, instruksi langsung dari Pak Bupati," kata Samrowi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Bangun Tiga Booster, PDAM Tirta Ogan Upayakan Pelanggan Menikmati Suplai Air 24 Jam

Sebanyak lima lapak permanen dibongkar petugas karena berjualan tak sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yakni larangan mendirikan lapak permanen di atas area zona hijau.

"Pemkab Ogan Ilir tidak melarang PKL berjualan. Namun untuk zona hijau ini hendaknya mendirikan lapak portabel atau non permanen," jelas Samrowi.

"Kalau lapak permanen, maka akan menimbulkan kesan kumuh apalagi ini di pinggir jalintim," imbuhnya.

Tugas Satpol PP dalam penertiban ini dibantu petugas gabungan Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Samapta AKP Mujamik Harun menegaskan kepada para PKL bahwa penertiban ini merupakan tugas dari Pemkab Ogan Ilir, bukan atas inisiatif pribadi.

"Jadi kepada Ibu dan Bapak PKL sekalian, jangan dipikir ini kerjaan inisiatif kita (polisi dan Pol PP). Bahwa kami di sini menjalankan tugas dan juga sudah disampaikan opsi untuk membuka lapak non permanen," ucap Mujamik.

Sebelumnya, para PKL di sepanjang jalintim Indralaya diberi tenggat waktu hingga 20 Oktober lalu untuk menutup lapak permanen mereka.

Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka petugas yang akan membongkar lapak tersebut.

Meski proses penerbitan dan pembongkaran berjalan lancar, ada segelintir pedagang yang mengungkapkan keberatan dengan adanya penertiban ini.

Seorang pedagang buah bernama Jamal mengaku sudah mengetahui informasi akan ada penertiban lapak permanen PKL di sepanjang jalintim Indralaya.

Namun dirinya merasa keberatan jika harus tidak berjualan lagi karena harus memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya hanya bisa bilang semoga pemerintah bisa ganti lapak kami. Kita tahu semua ini masih pandemi dan semua kena imbas. Itu saja," kata Jamal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved