Berita Muratara

Warga Simpang Nibung Muratara Protes Angkutan Batubara, Begini Penjelasan Perusahaan

PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) menjawab protes Warga di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara (Muratara) tentang angkutan batubara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Deretan penjual gorengan di pinggir jalan di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Warga setempat mengeluhkan debu jalan dari aktivitas truk angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluhkan aktivitas pengangkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG).

Warga sempat melakukan penghadangan jalan terhadap truk-truk pengangkut batubara di wilayah perbatasan antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi itu. 

Warga memprotes soal berkurangnya dana konvensasi debu, berhentinya penyiraman rutin jalan, dan waktu operasional truk-truk pengangkut batubara. 

"Awalnya dana konvensasi (debu) itu 100 ribu per bulan setiap rumah, kini jadi 45 ribu. Terus penyiraman rutin tidak ada lagi, kami juga minta waktu operasinya jangan pagi, tapi setelah zuhur," kata warga. 

Sementara itu, perwakilan PT SRG, Reza menjelaskan mereka sebelumnya telah melakukan penyiraman rutin jalan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. 

Penyiraman dilakukan minimal dua kali sehari dengan jarak dua kilometer dari lokasi stockpile batubara hingga Simpang Nibung.

"Kami sudah rutin menyiram jalan, tapi pakai mobil kecil bawa tandon seribu liter. Tapi masyarakat bilang tidak efektif, jadi kami stop sementara menunggu tangki datang," kata Reza, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan sudah menyiapkan tangki berkapasitas 5.000 liter untuk menyiram jalan yang setiap hari dilewati angkutan batubara tersebut. 

"Tangki sudah kami siapkan, tapi konsekuensinya nanti depan rumah masyarakat becek, nanti mereka protes lagi, bingung kami," ujar Reza. 

Soal dana konvensasi debu, Reza menjelaskan sebelum perusahaan pengangkutan batubara ini beroperasi telah ada kesepakatan di awal. 

Perusahaan menyanggupi mengeluarkan dana Rp30 ribu per mobil dan masyarakat menyetujui.

"Di awal sudah dibicarakan sebelum kami bergerak, kami tawarkan mereka setuju baru kami jalan. Tapi di perjalanan masyarakat minta tambah, tidak bisa, kan sudah disepakati di awal," kata Reza. 

Kemudian, terkait teknis penyaluran dana dari jumlah mobil yang beroperasi kepada masyarakat yang rumahnya terdampak debu, pihak perusahaan tidak mengetahui itu. 

"Untuk teknis pembagian di masyarakat itu teknisnya panitia desa yang mengatur. Kami tidak mau ikut campur soal itu, dibagi berapa per rumah itu panitia yang aturnya," timpal Reza. 

Dia menambahkan terkait waktu operasional pengangkutan batubara yang diminta dibatasi oleh masyarakat sebenarnya tidak berpengaruh bagi perusahaan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved