Berita OKI

Kisah Pemuda di Mesuji yang Diantarkan Orang Tua ke Kantor Polisi Karena Curi Batang Pohon Sawit

Pemuda tersebut, diketahui bernama Sadriansyah alias Rian terbukti mencuri batang pohon kepala sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Jadi Mandiri.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Curi batang pohon sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD), pemuda asal Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya pasrah diantar orang tuanya ke Mapolsek setempat, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seorang pemuda di desa Embacang kecamatan Mesuji Raya kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hanya bisa pasrah saat diantarkan orang tuanya ke kantor polisi setempat.

Pemuda tersebut, diketahui bernama Sadriansyah alias Rian terbukti mencuri batang pohon kepala sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Jadi Mandiri di desanya sendiri.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas Polres OKI, Iptu Ganda Manik mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Kepolisian Sektor Mesuji Raya menerima laporan adanya pencurian batang sawit,"

"Kemudian, Kapolsek Mesra Ipda J. Simanjuntak melakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan bahwa batang sawit yang hilang tersebut ditemukan di lahan sawit milik pelaku," ungkapnya, Minggu (31/10/2021) siang.

Baca juga: Kini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN, Syaratnya

Baca juga: Fokus Menangkan Pemilu 2024, PDIP Bicara Tentang Isu Capres yang Jadi Perbincangan

Tuduhan tersebut dilayangkan atas dasar yang kuat, menurut pelapor hal yang menjadi bukti tanaman tersebut miliknya yaitu berdasarkan tanda (ciri) yang ada di pelepah daun berupa label.

"Karena bukti sudah kuat merujuk ke terduga pelaku, kapolsek Mesuji Raya lantas memanggil terduga pelaku yang kemudian saudara Rian diantarkan orang tuanya ke Mapolsek Mesuji Raya," terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, Rian mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan pada Jum'at (22/10) lalu.

"Kepada kapolsek, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara mencabut batang sawit yang telah ditanam, kemudian menanamnya kembali di lahan miliknya," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku Rian mendekam di Mapolsek Mesuji Raya dan diamankan juga barang bukti.

"Barang bukti berupa satu batang pohon sawit usia 1 tahun dan 4 batang pelepah daun yg ditempeli label," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved