Berita Nasional

Kini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN, Syaratnya

Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Kini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat.

Dengan harganya yang cukup mahal.

Sejumlah cara dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkannya.

Salah satunya ialah dengan cara KPR.

Ada kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN memberikan fasilitas menarik bagi peserta Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui Bank BTN menjadi salah satu bank penyalur program fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bank BTN selaku bank penyalur, juga telah memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program ini pada Kamis, (28/10/2021).

Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN iNI akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.

"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengatakan, selain mendapatkan keuntungan dari JHT, pekerja juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman.

Baca juga: Kondisi Terkini Intan Jaya Papua Usai TNI Kontak Tembak Dengan KKB, Bakar Kantor Airnav di Bandara

Baca juga: Tak Dapat Restu, Pria di Riau Sakit Hati dan Nekat Habis Nyawa Sang Ayah di Depan Kekasihnya

Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran

"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek," ujar Haru.

Melalui kerja sama tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved