Berita Nasional
Kini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Fasilitas KPR hingga Rp 500 Juta dari BTN, Syaratnya
Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat.
Dengan harganya yang cukup mahal.
Sejumlah cara dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkannya.
Salah satunya ialah dengan cara KPR.
Ada kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bank BTN memberikan fasilitas menarik bagi peserta Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui Bank BTN menjadi salah satu bank penyalur program fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bank BTN selaku bank penyalur, juga telah memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program ini pada Kamis, (28/10/2021).
Seperti diketahui, fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR bekerja sama dengan Bank BTN iNI akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.
"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengatakan, selain mendapatkan keuntungan dari JHT, pekerja juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman.
Baca juga: Kondisi Terkini Intan Jaya Papua Usai TNI Kontak Tembak Dengan KKB, Bakar Kantor Airnav di Bandara
Baca juga: Tak Dapat Restu, Pria di Riau Sakit Hati dan Nekat Habis Nyawa Sang Ayah di Depan Kekasihnya
Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran
"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek," ujar Haru.
Melalui kerja sama tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).