Jelang Pilpres 2024

Anas Urbaningrum Bakal Gabung Partai Kebangkitan Nasional Besutan I Gede Pasek Suardika Usai Bebas

I Gede Pasek Suardika menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah mundur sebagai Sekjen Partai Hanura.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Anas Urbaningrum Bakal Gabung Partai Kebangkitan Nasional Besutan I Gede Pasek Suardika Usai Bebas 

Dia juga telah membuat surat terbuka kepada pengurus Hanura mengenai pengunduran dirinya tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

"Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada Ketua Umum di waktu sebelumnya," tulis Pasek dalam surat tersebut.

Pasek juga mengatakan bahwa dalam politik, mengambil pilihan merupakan hal yang bagaikan buah simalakama tetapi harus tetap dilakukan.

Apalagi dinamika politik selalu berjalan dinamis.

"Sebab berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal, sehingga jika itu tidak bisa berjalan, perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain, perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional PKN Sri Mulyono mengatakan Pasek dipercaya menjadi ketua umum PKN karena memiliki kemampuan dan pemikiran yang mumpuni di bidang politik.

"Sebenarnya begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta GPS untuk keluar saja dan merintis dari nol dan lebih sehat," ujar Sri Mulyono.

PKN menargetkan susunan pengurus di 34 provinsi dapat rampung pada Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan cabang di tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga: DPW PAN Sumsel Bidik Kemenangan Besar Pemilu 2024, Target Tiap Dapil 1 Kursi, Ini Upaya Dilakukan

Baca juga: Tidak Ingin Terulang Kegagalan di 2019, Hanura Tancap Gas Jelang Pemilu 2024

Anas Bebas Tahun Depan

Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Bahkan kemungkinan dia akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Selain itu, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved