Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Empat Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaget

Sidang Lanjutan Kasus Masjid Sriwijaya dengan agenda Tuntutan terhadap empat tersangka digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang virtual dengan agenda mendengar tuntutan JPU atas kasus korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (29/10/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman 19 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (29/10/2021).

Adapun keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto yang merupakan mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum masing-masing terdakwa mengaku kaget dengan tuntutan yang mereka nilai cukup berat tersebut.

"Tentunya kami sangat tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Sebab bisa kita lihat dari perkara yang lebih besar dari ini, tapi tuntutannya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar Fauzi Helmi SH, kuasa hukum terdakwa Syarifuddin.

Dalam persidangan, JPU menyebut keempat telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana korupsi.

Meski sama-sama dituntut 19 tahun penjara, namun JPU menuntut para terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara yang berbeda-beda.

Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 subsidair 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita selanjutnya dilelang yang apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman juga dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Akan tetapi tuntutan uang pengganti kerugian negara terhadapnya lebih besar dari terdakwa Eddy Hermanto yakni sebesar Rp. 1.392.748.080 yang apabila tidak dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun dan denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang apabila tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Menyesal, Hakim, Ini Masjid, Bapak Ibu

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, JPU pastinya sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk memberikan tuntutan terhadap setiap terdakwa.

"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved