Korupsi Masjid Sriwjaya

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Menyesal, Hakim, 'Ini Masjid, Bapak Ibu'

empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Jilid I) tidak menyesali perbuatannya.

Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengakuan mengejutkan terlontar dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Jilid I), Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto. Dalam persidangan yang berlangsusg hingga malam Jumat (22/10/2021) lalu, keempat terdakwa kasus dugaan korupsi itu mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Hal tersebut dinyatakan kermpat terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH menanyakan pada terdakwa yang hadir dimuka sidang, apakah menyesali perbuatan mereka masing-masing. Secara bergantian keempat terdakwa menjawab pertanyaan JPU tersebut.

Yang pertama kali menjawab adalah terdakwa Eddy Hermanto. Dihadapan majelis hakim, jaksa, kuasa hukum, serta keluarganya yang hadir diruang sidang Eddy Hermato selaku Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu dengan tegas mengaku tidak menyesal atas apa yang terjadi. Menurut Eddy, dirinya sama sekali tidak berbuat salah dan tidak menerima apa pun atas kasus ini.

"Saya ini sudah pensiun, dari awal saya mau beramal. Saya tidak merasa berbuat salah dan saya juga tidak pernah menerima apa pun, baik itu uang dan fasiltas, saya tidak ada ambil apa pun dalam hal ini. Sebab, dari awal saya ingin berbuat amal," ujarnya.

Begitu juga dengan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya. Ia juga mengatakan tidak ada hal yang harus disesali olehnya.

"Saya tidak merasa menyesal, karena saya bangga membangun masjid. Kemudian dari awal saya bersemangat ikut serta, sebab tujuan pokoknya yakni membangun masjid," ujarnya.

Pada giliran selanjutnya dua terdakwa lain, Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya, dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya yang juga merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tidak menyesal, karena saya tidak berbuat salah," ujar keduanya bergantian.

Mendengar pernyataan tersebut dari keempat terdakwa Ketua Majelis Hakim sidang Tipikor, Sahlan Effendi SH MH pun menanggapinya.

"Seharusnya kalian menyesal karena Masjid Sriwijaya ini tidak terbangun, terkait kalian salah atau benar itu nanti. Merinding saya pembangunan Masjid Sriwijaya itu tidak tercapai. Menangis hati saya, ini masjid, bapak ibu," ujar hakim seraya menghela nafas panjang.

Usai pengakun dari empat terdakwa pun, sidang ditutup oleh hakim ketua. Untuk diketahu sidang akan kembali digelar pada 29 Oktober 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Baca juga: Pria Muda Terjun ke Sungai Musi, Pelaku Bobol Rumah di Sako Berusaha Kabur dari Petugas

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved