Berita Ogan Ilir

BPN Ogan Ilir Segera Serfitikasi 500 Bidang Tanah Aset Pemkab OI, Tahun Ini BPN OI Target 100 Aset

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Wilayah Ogan Ilir, Gerardus Ardi menjelaskan, Pemkab Ogan Ilir mengajukan sertifikasi 500 aset tanah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pengukuhan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) antara Pemkab Ogan Ilir dan BPN Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Pemkab OI mengajukan sertifikasi 500 bidang aset milik Pemkab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah menggelar rapat dengan Pemkab Ogan Ilir mengenai sertifikasi lahan aset daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Dijelaskan, ada 500 bidang tanah aset Pemkab Ogan Ilir yang sebagian besar belum tersertifikasi.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Wilayah Ogan Ilir, Gerardus Ardi menjelaskan, Pemkab Ogan Ilir sebelumnya mengajukan sertifikasi 500 aset tanah.

"Sertifikasi aset tanah sebanyak 500 bidang ini rencananya akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun. Tahun ini kita sedang garap 100 aset dulu," terang Ardi kepada TribunSumsel.com, Jumat (29/10/2021).

Dari 100 bidang tanah yang sedang diproses tahun ini, lanjut Ardi, 41 bidang di antaranya sudah diukur.

Sementara 59 bidang lainnya sedang dalam proses melengkapi dokumen persyaratan.

"Dokumen persyaratan tersebut diantaranya menyiapkan berkas bukti perolehan tanah dan mengisi formulir permohonan untuk sertifikasi," jelas Ardi.

Tak sampai di situ, setelah proses pengukuran tanah oleh BPN, proses selanjutnya adalah sinkronisasi data luas tanah yang dimiliki Pemkab Ogan Ilir.

Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Hasil pengukuran BPN harus disepakati (Pemkab Ogan Ilir) juga. Jangan sampai setelah diterbitkan sertifikat, ada protes karena misalnya luas lahan ada yang lebih kecil berdasarkan pengukuran kami," terang Ardi.

Sebanyak 41 bidang tanah aset Pemkab Ogan Ilir itu terbanyak di Kecamatan Tanjung Raja, yakni sebanyak 22 bidang.

Lalu di Rambang Kuang dan Indralaya Utara masing-masing 4 bidang, Pemulutan Barat 3 bidang.

Kemudian Tanjung Batu, Payaraman, Kandis, Pemulutan, Sungai Pinang, Indralaya, Indralaya Selatan dan Muara Kuang Masing-masing 1 bidang.

"Kemarin kami sudah serahkan 3 sertifikat pertama kepada Pemkab Ogan Ilir. Ketiga sertifikat itu merupakan lahan di Indralaya, Sungai Pinang dan Rambang Kuang," ungkap Ardi.

Selanjutnya, untuk 59 bidang tanah lainnya ditargetkan selesai proses sertifikasi tahun ini juga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved