Hari Sumpah Pemuda 2021
Ketentuan, Kriteria dan Susunan Kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 untuk Instansi
Pada Hari Sumpah Pemuda yang ke-93 akan dilaksanakan upacara bendera untuk memperingatinya. Di masa pandemi covid-19 yang sudah mulai mereda ini ada
k. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);
l. Amanat Pembina Upacara (membaca Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);
m. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;
n. Pembacaan Do’a;
o. Laporan Pemimpin Upacara; “BERSATU, BANGKIT DAN TUMBUH”
p. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
q. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.
r. Upacara selesai.
Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).
Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.
Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah
disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP.
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat.
Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
Pembina upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin oleh Menpora.
Tingkat Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing.