Berita Nasional

FAKTA Baru Kasus Unlawful Killing 6 Eks Laskar FPI, Ada yang Teriak 'Jangan Diapa-apain Temen Saya'

Terungkap fakta-fakta baru dalam sidang kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. Berikut hasil sidang kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni, melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api.

Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Tim kuasa hukum terdakwa kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, berpendapat kesaksian para saksi tak membuktikan kaitan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.

Dalam sidang, tiga saksi yaitu Ratih binti Adum, Eis Asmawati Binti Solihan, dan Hotib Badeng alias Pak Badeng sudah memberikan keterangan.

Mereka melihat dua anggota Laskar FPI tergeletak lemas di dalam mobil di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.

“Malahan justru membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang diadang, mobil mereka yang dibacok, yang ditembak. Itu saja,” ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.

Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.

Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.

Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.

"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Tribunnews/Rizki/Kompas.com)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Baru Kasus KM 50 Laskar FPI: Perintah Dirkrimum hingga Alasan Polisi Tak Bawa Borgol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved