Berita Palembang

Dua Pekan, Kobaran Api Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Belum Berhasil Dipadamkan

Para tersangka bersama masyarakat marah karena pintu masuk PT BPP ditutup dan dijaga. Masyarakat ingin masuk karena ingin menambang minyak di lokasi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI
Semburan api bercampur gas di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Selasa (12/10/2021). Hingga Senin (25/10/2021) semburan api belum berhasil dipadamkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak tiga tersangka pembakaran Pos Security PT Bumi Persada Permai (BPP), Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasn (Muba) pada, Selasa (19/10/2021) lalu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Ketiga tersangka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut yakni berinisial J, T dan I. Mereka bertugas memprovokasi dan melemparkan minyak ke pos security ketika kejadian berlangsung hinggga terbakar.

Dalam tindakan tersebut, diprediksi jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan ketiga tersangka ini diamankan lantaran para tersangka bersama ratusan orang lainnya hendak masuk ke kawasan PT BPP. Dimana, di dalam perusahaan itu terdapat sumur minyak ilegal .

Tak terima adanya penutupan akses jalan, ketiga tersangka tersebut lantas menggalang massa di kawasan sekitar hingga akhirnya melakukan pembakaran di pos tersebut.

“Para tersangka bersama masyarakat ini marah karena pintu masuk PT BPP ditutup dan dijaga. Para masyarakat ingin masuk karena ingin menambang minyak di lokasi kejadian," katanya saat merilis para tersangka, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan para tersangka ini merupakan efek dari kegiatan yang dilakukan oleh Polda Sumsel dalam rangka melakukan penertiban sumur minyak ilegal di Muba. Polda Sumsel pun bakal terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari dalang dari kejadian ini.

"Aksi tersangka ini merupakan buntut sikap kita melakukan penutupan minyak ilegal. Padahal hal ini penting karena menyangkut lingkungan warga yang ada di sana,” tegas Hisar.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan dari kegiatan ilegal drilling tersebut akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap aspek lingkungan seperti sulitnya dipadamkan api, kekeringan, flora dan fauna dilokasi banyak yang mati.

Diakui Jendral Bintang dua tersebut, menyikapi maraknya ilegak drilling di Sumsel pihaknya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.

"Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor intelektualnya sekarang maish kita kejar,” jelas Toni.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi. Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri. Penertiban sumur minyak ilegal ini diakui Toni langkah hukum dan tindakan terakhir yang diambil polisi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Apakah ini ada oknum yang terlibat masihakan ditelusuri terkait pembakaran pos ini. Kita juga bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling di Sumsel," beber mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Palupessy mengungkapkan pihaknya masih kesulitan melakukan pemadaman

Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa Muba. Hal tersebut dikarenakan adanya semburan gas di lokasi kejadian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved