Berita Kriminal

Heboh Pria Ngamuk di Acara Lamaran Sambil Acungkan Sajam, Tamu Lari Ketakutan Keluar Tenda

MB, ngamuk di acara lamaran di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ngamuk sembari acungkan senjata tajam

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Seorang pria ngamuk di acara lamaran di Kupang, NTT. Ia diduga mabuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria usia 40 tahun, MB, ngamuk di acara lamaran di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

MB diduga sedang mabuk saat melakukan aksinya yang buat heboh tamu dan tuan rumah.

MB bajkan mengamuk sembari mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada tamu undangan.

Aksi itu membuat tamu undangan lari ketakutan.

Tak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah peralatan di acara lamaran tersebut.

Aksi pria ini terjadi pada Sabtu (23/10/2021) di rumah Yafet Benusu di RT 19/RW 08, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu, Yafet Benusu (54) melaksanakan acara peminangan.

Saat acara berlangsung terjadi keributan yang dilakukan seorang pemuda yang mengakibatkan tamu undangan merasa takut dan diri.

Pelaku merupakan warga Desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang masih kerabat dengan penyelenggara acara pinangan.

Baca juga: Diduga Dimangsa Buaya dan Babi Liar, Bagian Tubuh Jasad Kekasih Youtuber Ini Akhirnya Ditemukan

Pelaku datang membawa sebilah pisau serta sebilah parang kemudian masuk ke dalam tenda.

Ia langsung melakukan aksi pengrusakan terhadap beberapa barang yang berada di dalam tenda peminangan tersebut.

Melihat hal tersebut, para tamu langsung lari ke luar tenda dan mengonfirmasikan kejadian tersebut kepada Personil Sat Intelkam Bripka Semi Ndaomanu.

Personil Sat Intelkam melaporkan kepada Ka SPKT Polrws Kupang, Ipda Bajilio Pareira, sehingga personil piket gabungan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mapolres Kupang.

Sejumlah barang yang dirusak oleh pelaku kursi plastik, piring melamin dan tutupan dandang kukus besar serta peralatan masak lainnya.

Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Simon Seran mengaku kalau pelaku masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemilik rumah dan pembuat acara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved