Berita PALI
Hanya 19 orang Lulus dari 105 Formasi PPPK Non Guru PALI, BKPSDM Layangkan Surat ke Menpan RB
BKPSDM PALI segera melayangkan surat meminta penurunan passing grade pada Seleksi PPPK non guru ke pihak KEMENPAN-RB.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menilai kriteria Passing grade pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun non guru terlalu tinggi.
Hal ini lantaran jumlah seleksi PPPK Non guru dari 105 formasi, ternyata hanya lulus sebanyak 19 orang.
Sementara dari Formasi PPPK Guru tercatat hanya 158 orang beserta yang lulus tahap selanjutnya.
Berdasarkan itu, BKPSDM PALI melayangkan surat meminta penurunan passing grade pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru ke pihak KEMENPAN-RB.
"Kita layangkan surat ke Menpan satu minggu setelah pelaksanaan seleksi PPPK. Namun begitu, penurunan passing grade masih menunggu dari laporan seleksi PPPK se-Indonesia." ungkap Deasy, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Minggu (24/10/2021).
Tentunya, kata dia, dari yang lulus hanya 19 orang, membuat sejumlah formasi PPPK Non Guru masih banyak yang kosong.
"Harapan kami, formasi yang sudah diusulkan bisa diisi semuanya," imbuhnya.
Terkait seleksi PPPK Guru, Deasy menerangkan bahwa yang lulus dalam hitungan kami hanya 158.
Baca juga: Balap Liar di Kawasan Pembangunan Perkantoran Pemkab PALI, 4 Motor Disita Polisi
Namun begitu, untuk seleksi PPPK Guru, bisa diikuti lagi oleh para peserta seleksi PPPK Guru yang tidak lulus pada tahap satu kemarin.
"Pelaksanaan seleksi tahap kedua untuk PPPK Guru belum diketahui jadwal pastinya. Namun, kemungkinan akhir bulan Oktober. Karena ini merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, jadi kami disini hanya ikut memantau sebagai panitia," katanya.
Pada seleksi PPPK Guru akan diberikan tambahan nilai atau Afirmasi untuk kriteria tertentu. (SP/REIGAN)
Berikut jenis tambahan nilai atau Afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis PPPK Guru :
1. Sertifikat Pendidik berjumlah 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis berlaku untuk semua peserta dengan sertifikat linier yang formasi dilamar.
2. Usia berjumlah 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis berlaku untuk semua peserta diatas usia 35 tahun dan terdaftar di dapodik selama minimal 3 tahun.
3. Disabilitas 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Kriteria guru dan verifikasi akan ditentukan dengan metode verifikasi video.
4. Guru Honorer THK II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis berlaku peserta terdaftar di database THK II BKN selama 3 Tahun terakhir.