Berita Palembang

Viral Residivis Curanmor di Palembang Pakai Motor Curian Saat Beraksi Curi Motor

iral di Palembang, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Palembang nekat memakai motor curian saat beraksi mencuri motor.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat menangkap dua pelaku curanmor, Sabtu (23/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di Palembang, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Palembang nekat memakai motor curian saat beraksi mencuri motor.

Tersangka pencurian motor yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial berhasil ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat sedang berada tidak jauh dari sebuah SPBU di kawasan Plaju, Jumat (23/10/2021).

Pelaku Vero Tri Satria (40) dan Tommy Willy (36) keduanya warga Jalan H Sanusi Palembang, melancarkan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor di Penginapan Sukabangun, Jalan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pencurian Pasal 363 KUHP.

"Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (23/10/2021).

Penangkapan kedua tersangka setelah korban inisial Jimy (46) membuat laporan di Polrestabes Palembang. Korban saat itu tengah tertidur dan diberi tahu oleh security kalau motornya sudah tidak ada.

Korban mengetahui motornya dicuri seseorang setelah mengecek CCTV, terlihat tersangka membawa motornya dengan cara diangkat dan diseret.

Tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan terpaksa diberi tindakan tegas.

"Atas laporan tersebut anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU dikawasan Plaju, benar diberikan tindakan tegas saat ditangkap karena mencoba melawan dan melarikan diri," terang dia.

Saat dilakukan pemeriksaan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 3 juta dan uang tersebut telah dibagi dua.

Tri menambahkan, dari hasil penyelidikan Unit Ranmor, kalau pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) lalu sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam abu abu nopol BG 9170 AAC.

"Tersangka Vero ini ternyata residivis, sebelum mencuri di penginapan dia pernah mencuri motor NMax di Jalan Soekarno Hatta. Tersangka menggunakan motor hasil curian itu untuk melancarkan aksinya, " jelasnya.

Sementara, kedua pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya.

"Benar pak, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta, uang dibagi dua. Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja," ujar Vero.

Sedangkan tersangka Tommy mengaku jika ia menerima ajakan Vero untuk mencuri di sebuah penginapan.

"Aku baru ikut sekali pak sama Vero, yang di penginapan. Kalau yang sebelumya tidak ikut, bukan saya," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor IKA Muba di Bukit Kecil Palembang, Bawa Sejumlah Berkas

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved