Dodi Reza Alex Tersangka
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor IKA Muba di Bukit Kecil Palembang, Bawa Sejumlah Berkas
Penjagaan ketat oleh sejumlah brimob bersenjata lengkap nampak terlihat di Kantor Sekretariat IKA MUBA terkait dugaan korupsi menjerat Dodi Reza Alex.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjagaan ketat oleh sejumlah brimob bersenjata lengkap nampak terlihat di Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA-MUBA) di Jalan Talang Kerangga Kelurahan Bukit Kecil, 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sabtu (23/10/2021).
Dari informasi beredar, penjagaan ini dikarenakan adanya penggeladahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dari pantauan di lapangan, terdapat 7 mobil pribadi dan 2 mobil brimob Polda Sumsel yang diparkir di depan halaman Sekretariat IKA-MUBA yang juga bekas salah satu kantor media di Sumsel.
Tampak sejumlah berkas dibawa dari dalam kantor untuk selanjutnya dimasukkan ke mobil.
Namun belum ada perwakilan yang bersedia memberi komentar terkait hal ini.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dengan tetap mendapat pengawalan.
Baca juga: Longsor di Akses Penghubung Mutar Alam-Bintuhan Lahat, Material Tanah dan Semak Tutupi Badan Jalan
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (21/10/2021).
Penggeledahan ini, dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel Tahun Anggaran 2021.
"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Lokasi yang digeledah yaitu kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; kantor Pemkab Musi Banyuasin yang meliputi ruang kerja Bupati, ruang kerja Sekda, dan ruang kerja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas Bupati; serta rumah kediaman dari pihak terkait.
Dari empat lokasi penggeledahan, ungkap Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.