Berita Daerah
2 Karyawan Pinjol Bertugas Mengirim Pesan Ancaman dan Memaki Nasabah Ditetapkan Tersangka
Sebagai penagih, keduanya menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie
Sebelumnya diberitakan, sebuah kantor penagih utang pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.
Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan kantor penagih utang pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.
Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie. Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 laptop, 18 ponsel, 9 CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjol tersebut.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal. "Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kantor-pinjol-pontianak-digerebek.jpg)