Berita Daerah
2 Karyawan Pinjol Bertugas Mengirim Pesan Ancaman dan Memaki Nasabah Ditetapkan Tersangka
Sebagai penagih, keduanya menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie
TRIBUNSUMSEL.COM, PONTIANAK-Dua dari 14 orang karyawan pinjaman online (Pinjol) yang diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dua orang tersangka itu berinisial SS dan Y.
Kedua karyawan ini bertugas menghubungi nasabah yang telah jatuh tempo.
Sebagai penagih, keduanya menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat (22/10/2021).
Dua karyawan ini ditangkap bersama 12 orang lainnya saat penggerebekan kantor Pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Donny dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Donny, jumlah karyawan di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, yang baru diamankan sebanyak 14 orang.
Sebelum bekerja, merkea diberi akses berupa username dan password yang digunakan melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Menurut Donny, ada beberapa cara belasan orang tersebut melakukan penagihan terhadap nasabah.
Baca juga: Mahfud MD : Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Membayar Cicilan, Ini Cara Cek Pinjaman Online Ilegal
Tahap pertama, melakukan penagihan dengan cara menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.
Tahap kedua, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Saat pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.
“Saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagihan,” ungkap Donny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kantor-pinjol-pontianak-digerebek.jpg)