Berita OKU Timur
Lolos Passing Grade, Dua Pelajar OKU Timur Wakili Sumsel Kompetisi Sains Nasional
Dua pelajar asal Kabupaten OKU Timur berhasil lolos dalam ajang Kompetisi Sains Nasional (KSN) mewakili Sumsel.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dua pelajar asal Kabupaten OKU Timur berhasil lolos dalam ajang Kompetisi Sains Nasional (KSN) mewakili Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka yakni Lusi Febriyanti siswi asal SMP Negeri 3 Semendawai Suku III dan Elsita Dewi Agustin siswi asal SMP Terpadu Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur.
Keduanya akan berkompetisi di bidang IPS dan Matematika.
Kadisdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM melalui Kabid Pembinaan pendidikan dasar Dodi Purnama,ST.MM mengatakan, keduanya telah lolos passing grade sehingga bisa ikut serta di tingkat nasional.
Sistem penjaringan peserta saat ini, kata Dodi, berbeda dibandingkan tahun lalu sehingga memungkinkan sedikitnya siswa yang lolos dalam seleksi kali ini.
Tahun sebelumnya, seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem kuota dari masing-masing provinsi, sedangkan tahun ini menggunakan sistem passing grade secara nasional.
"Jika dulu masing-masing mata pelajaran dijatah enam orang per provinsi, sedangkan sekarang siapa yang dapat memenuhi minimal passing grade dia akan lolos ke tingkat nasional," kata Dodi, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Banjir di Muratara, Pengendara Nekat Terobos Air, Banyak Sepeda Motor Mogok
Selanjutnya, Kasi Peserta Didik Himawan Bastari MPd menambahkan, pihaknya sangat mendukung agar pelajar asal OKU Timur ini bisa menjadi juara demi dan membawa nama baik daerah.
"Semoga usaha dan kegigihan kedua siswi ini akan membuahkan hasil dengan menjadi juara. Tetap semangat, berdoa dan terus berusaha demi membanggakan kedua orang tua," tutupnya.
Dua pelajar asal OKU Timur itu terdaftar di dalam Surat sekretariat jendral kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi kepala pusat prestasi nasional tentang penetapan peserta Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP dan atau Sederajat Tahun 2021 Nomor 2458/J3/DM.01.03/2021 tertanggal 18 Oktober 2021
Baca berita lainnya langsung dari google news.